Rapat Rekonsiliasi Batas Wilayah Desa di Cikampek Bahas Sengketa Lahan AHM
01 Oktober 2025 |
Administrator
| Berita PPWI Karawang
https://jurnalppwikarawang.my.id/berita-592/rapat-rekonsiliasi-batas-wilayah-desa-di-cikampek-bahas-sengketa-lahan-ahm.html
JURNAL PPWI KARAWANG -
Karawang – Pemerintah Kecamatan Cikampek menggelar rapat rekonsiliasi penetapan dan penegasan batas wilayah desa, Selasa (30/09/2025) di Aula Kecamatan Cikampek. Rapat dimulai pukul 13.10 WIB dan melibatkan sejumlah pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Camat Cikampek, Usep Supriatna, AP., M.Si., Kepala Desa Kalihurip Jajang Herman, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Andi Dwri, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang Fajar, Perwakilan Polsek Cikampek Aiptu Widodo, Perwakilan Danramil Cikampek Sertu H. Endin Bungsu, perangkat desa, BPD, hingga tokoh masyarakat setempat.
Rapat ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta SK Bupati Karawang Nomor 126/Kp.259-Huk/2022 tentang Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Karawang.
Plt Camat Cikampek, Usep Supriatna menegaskan, tujuan kegiatan ini adalah mencari titik temu secara musyawarah.
“Kami berharap proses rekonsiliasi ini bisa menghasilkan kesepahaman. Perbedaan klaim harus diselesaikan dengan mengacu pada aturan dan bukti yang sah,” ujarnya.
Dalam pembahasan, muncul dua pandangan berbeda terkait lahan perusahaan Astra Honda Motor (AHM) yang menjadi titik sengketa.
Pemerintah Desa Kalihurip berpendapat seluruh wilayah AHM masuk ke Desa Kalihurip, berdasarkan peta lama SHGB, izin produksi, serta domisili perusahaan.
Pemerintah Desa Kamojing menilai sebagian wilayah, khususnya Plant 4, masuk ke Desa Kamojing.
Kepala Desa Kalihurip, Jajang Herman menegaskan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat.
“Dokumen resmi jelas menyebutkan alamat perusahaan berada di wilayah Kalihurip. Itu yang kami pegang,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Pemdes Kamojing menyampaikan agar data tidak hanya dilihat dari peta lama, tetapi juga kondisi aktual di lapangan.
Rapat akhirnya menyepakati bahwa proses rekonsiliasi akan dilanjutkan dengan pengumpulan data dan bukti dari kedua belah pihak sebelum dilakukan mediasi berikutnya.
“Saat ini masih dalam tahap inventarisasi dokumen. Semua bukti akan dikaji agar keputusan tidak merugikan pihak manapun,” tambah perwakilan DPMD Karawang, Andi Dwri.
TANG SP.